Etika Dalam Penelitian
Kode etik penelitian kedokteran yang diberi nama Nuremberg Code, pada awalnya dibentuk
sebagai akibat dari berbagai percobaan tidak berperikemanusiaan oleh para
dokter NAZI terhadap para tahanan Perang Dunia II. Salah satu yang penting
dalam kode tersebut adalah keharusan adanya persetujuan informed consent dari orang
sebagai subyek penelitian. Pada tahun 1964, World
Medical Association dalam sidangnya yang ke 18 telah mengeluarkan
peraturan-peraturan yang dituangkan ke dalam Deklarasi Helsinki I. Baik dalam NeurenbergCode maupun dalam Deklarasi
Helsinki I, para peneliti dihimbau untuk memperhatikan dan mematuhi
peraturan-peraturan penelitian yang disetujui bersama. Peneliti harus dapat
membuat keputusan sendiri apakah penelitiannya menyimpang atau tidak dari norma
etik yang telah digariskan. Karena tidak ada pengawasan maka banyak penelitian
yang dirasakan masih menyimpang dari norma-norma kode etik. Untuk menghindari
hal tersebut di atas maka pada tahun 1975 dalam World Health Assembly ke 20 di Tokyo telah dibuat Deklarasi
Helsinki II sebagai hasil revisi dari Deklarasi HelsinkiI. Perubahan yang
penting adalah adanya peraturan yang mengharuskan semua protokol penelitian
yang menyangkut manusia, harus ditinjau dahulu oleh suatu Komisi khusus untuk
dipertimbangkan, diberi komentar dan mendapatkan pengarahan (consideration, comments and guidance).
Selain itu pada protokol juga harus dicantumkan adanya pertimbangan etik.
Deklarasi tersebut telah disempurnakan kembali oleh World MedicalAssembly, tahun 1983 di Venesia, tahun 1985 di
Hongkong dan di Edinburg, Scotland tahun 2000. Di Indonesia standar etik
penelitian kesehatan yang melibatkan manusia sebagai subyek didasarkan pada
azas perikemanusiaan yang merupakan salah satu dasar falsafah bangsa Indonesia,
Pancasila. Hal tersebut kemudian diatur dalam UU Kesehatan no 23/ 1992 dan
lebih lanjut diatur dalam PP no 39/ 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan. Dalam Bab IV diuraikan tentang perlindungan dan hak-hak manusia
sebagai subyek penelitian dan sanksi bila penyelenggaraan penelitian melanggar
ketentuan dalam PP tersebut. Dengan demikian semua penelitian yang menyangkut
manusia harus didasari oleh moral dan etika Pancasila, disamping pedoman etik
penelitian yang telah disetujui secara internasional. Adalah menjadi kewajiban
kita semua bahwa penelitian yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dari
segi ilmiah, moral dan etika yang berdasarkan Ketuhanan dan Perikemanusiaan.
Prinsip-prinsip Etika
Penelitian Ilmiah
Etika berasal dari bahasan Yunani ethos. Istilah etika bila
ditinjau dari aspek etimologismemiliki makna kebiasaan dan peraturan perilaku
yang berlaku dalam masyarakat.Menurut pandangan Sastrapratedja (2004), etika
dalam konteks filsafat merupakan refleksi filsafati atas moralitas masyarakat
sehingga etika disebut pula sebagai filsafat moral. Etika membantu manusia
untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat, etika juga
membantu kita untuk merumuskan pedoman etis yang lebih adekuat dan norma-norma
baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan
masyarakat.Sedangkan etika dalam ranah penelitian lebih menunjuk pada
prinsip-prinsip etis yang diterapkan dalam kegiatan penelitian. Peneliti dalam
melaksanakan seluruh kegiatan penelitian harus memegang teguh sikap ilmiah
(scientific attitude) serta menggunakan prinsip-prinsip etika penelitian.
Meskipun intervensi yang dilakukan dalam penelitian tidak memiliki risiko yang
dapat merugikan atau membahayakan subyek penelitian, namun peneliti perlu mempertimbangkan
aspek sosioetika dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
Etika penelitian memiliki berbagai macam prinsip namun terdapat
empat prinsip utama yang perlu dipahami oleh pembaca, yaitu:
1. Menghormati harkat dan martabat manusia (respect for human dignity).Peneliti perlu mempertimbangkan hak-hak
subyek untuk mendapatkan informasiyang terbuka berkaitan dengan jalannya
penelitian serta memiliki kebebasanmenentukan pilihan dan bebas dari paksaan
untuk berpartisipasi dalam kegiatanpenelitian (autonomy). Beberapa tindakan yang terkait dengan prinsip
menghormatiharkat dan martabat manusia adalahpeneliti mempersiapkan formulir
persetujuansubyek (informed consent)
yang terdiri dari:
a)
penjelasan
manfaat penelitian.
b)
penjelasan
kemungkinan risiko dan ketidaknyamanan yang dapatditimbulkan.
c)
penjelasan
manfaat yang akan didapatkan.
d) persetujuan peneliti dapat menjawab setiap pertanyaan yang
diajukansubyek berkaitan dengan prosedur penelitian.
e)
persetujuan
subyek dapat mengundurkan diri kapan saja.
f)
jaminan
anonimitas dan kerahasiaan.
Namun kadangkala, formulir persetujuan subyek tidak cukup
memberikan proteksi bagi subyek itu sendiri terutama untuk penelitian-penelitian
klinik karena terdapat perbedaan pengetahuan dan otoritas antara peneliti
dengan subyek Kelemahan tersebut dapat diantisipasi dengan adanya prosedur
penelitian
.
2. Menghormati privasi dan kerahasiaan subyek penelitian (respect for
privacy andconfidentiality.Setiap manusia memiliki hak-hak dasar individu
termasuk privasi dankebebasan individu. Pada dasarnya penelitian akan
memberikan akibat terbukanyainformasi individu termasuk informasi yang bersifat
pribadi. Sedangkan, tidaksemua orang menginginkan informasinya diketahui oleh
orang lain, sehinggapeneliti perlu memperhatikan hak-hak dasar individu
tersebut. Dalam aplikasinya,peneliti tidak boleh menampilkan informasi mengenai
identitas baik nama maupunalamat asal subyek dalam kuesioner dan alat ukur
apapun untuk menjagaanonimitas dan kerahasiaan identitas subyek. Peneliti dapat
menggunakan koding(inisial atau identification number) sebagai pengganti
identitas responden.
3. Keadilan dan inklusivitas (respect
for justice and inclusiveness).Prinsip keadilan memiliki konotasi
keterbukaan dan adil. Untukmemenuhi prinsip keterbukaan, penelitian dilakukan
secara jujur, hati hati,profesional,berperikemanusiaan, dan memperhatikan
faktor-faktor ketepatan,keseksamaan, kecermatan, intimitas, psikologis serta
perasaan religius subyekpenelitian. Lingkungan penelitian dikondisikan agar
memenuhi prinsip keterbukaanyaitu kejelasan prosedur penelitian. Keadilan memiliki
bermacam-macam teori,namun yang terpenting adalah bagaimanakah keuntungan dan
beban harusdidistribusikan di antara anggota kelompok masyarakat. Prinsip
keadilanmenekankan sejauh mana kebijakan penelitian membagikan keuntungan dan
bebansecara merata atau menurut kebutuhan, kemampuan, kontribusi dan pilihan
bebasmasyarakat. Sebagai contoh dalam prosedur penelitian, peneliti
mempertimbangkanaspek keadilan gender dan hak subyek untuk mendapatkan
perlakuan yang samabaik sebelum, selama, maupun sesudah berpartisipasi dalam
penelitian.
4. Memperhitungkan manfaat dan kerugian yang ditimbulkan (balancing
harms andbenefits) (Milton, 1999; Loiselle, Profetto-McGrath, Polit & Beck,
2004).Peneliti melaksanakan penelitian sesuai dengan prosedur penelitian
gunamendapatkan hasil yang bermanfaat semaksimal mungkin bagi subyek
penelitiandan dapat digeneralisasikan di tingkat populasi (beneficence).
Penelitimeminimalisasi dampak yang merugikan bagi subyek (nonmaleficence).
Apabilaintervensi penelitian berpotensi mengakibatkan cedera atau stres
tambahan makasubyek dikeluarkan dari kegiatan penelitian untuk mencegah
terjadinya cedera,kesakitan, stres, maupun kematian subyek penelitian.
Penelitian Yang Membutuhkan Ethical Clearance
Pada dasarnya seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia
sebagai subyekpenelitian harus mendapatkan Ethical Clearance, baik
penelitian yang melakukan pengambilan spesimen, ataupun yang tidak melakukan
pengambilan spesimen. Penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian biomedik
yang mencakup riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan,prosedur
bedah,rekam medis,sampel biologik,serta penelitian epidemiologik, sosial dan
psikososial.
Susunan Komisi Etik
Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes
Salah satu tugas pokok Badan Litbangkes adalah menyelenggarakan
penelitian danpengembangan kesehatan untuk menunjang program Departemen
Kesehatan. Untuk itu dalam rangka perlindungan manusia sebagai subyek
penelitian dan pengembangan kesehatan, sejak tahun 1991 dibentuk “Panitia Etik
Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes” berdasarkan SK Kepala Badan Litbangkes
No. 04/BPPK/AK/1/1991. Panitia tersebut bertugas melakukan review usulan
penelitian kesehatan yang memerlukan surat izin etik (ethical clearance),
selanjutnya sejak tahun 2001 disebut sebagai Komisi Etik Badan Litbangkes. Susunan
anggota bersifat multidisiplin yaitu adanya anggota dari berbagai bidang ilmu
kelompok medis/ klinis maupun dari kelompok non-medis antara lain dari bidang
hukum, sosialbudaya yang terkait, dari kelompok yang peduli terhadap kepentingan
masyarakat dan dari kelompok awam (layperson). Komposisi keanggotaan mempertimbangkan
juga keseimbangan usia dan gender; adanya perbedaan latar belakang, sosial-budaya
dan agama yang dapat mempengaruhi sudut pandang.
Susunan Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes terdiri
atas:
1. Penasehat,
2. Ketua
3. Sekretaris
4. Anggota
5. Sekretariat
Untuk kegiatan kesekretariatan dibantu oleh beberapa staf dari
Sekretariat Badan Litbangkes. Komisi Etik ini disahkan dengan surat keputusan
Kepala Badan Litbangkes yangditinjau/diperbaharui setiap tahunnya.
Tanggung Jawab dan Tugas
Komisi Etik Penelitian Kesehatan
Komisi Etik membahas usulan-usulan penelitin biomedis yang
menggunakan manusiasebagai subyek penelitian, baik untuk kegiatan penelitian
yang dilakukan oleh unit-unit penelitian di lingkungan Badan Litbangkes,
ataupun kegiatan penelitian yang dimonitor oleh Badan Litbangkes. Komisi etik
akan bertemu secara rutin minimum sekali setiap bulannya untuk membahas
usulan penelitian yang memerlukan ethical clearance , baik yang telah
dikeluarkan (pada bulan tersebut : ethical review dilakukan oleh 2 – 3 orang
anggota Komisi Etik) maupun yang memerlukan pengambilan keputusan oleh sebagain besar anggota
Komisi Etik (bagi kasuskasus tertentu yang memerlukan pertimbangan / review
oleh lebih dari 3 orang anggota (kasus
berat). Persetujuan ethical clearance diambil berdasarkan suara terbanyak dari
anggota yang hadir dalam rapat tersebut. Rapat dianggap sah jika dihadiri minimal
setengah jumlah anggota ditambah 1 orang. Semua penelitian yang sedang berjalan
di tiap Puslitbang, yang telah mendapatkan ethical clearance dari Komisi Etik
Badan Litbangkes, akan dipantau oleh anggota Komisi Etik yang ada di Puslitbang
bersangkutan dan akan direview paling sedikit satu kali setiap tahun dan mungkin
frekuensi review bertambah bila dianggap perlu oleh Komisi karena keadaan
darurat. Ketua Komisi Etik bertanggung jawab atas jalannya rapat pertemuan
Komisi. Jalannya rapat serta hasil rapat pertemuan akan dicatat oleh sekretaris
pertemuan yang merupakan seorang staf atau petugas dari Sekretariat Badan Litbangkes.
Sekretaris tersebut juga menerima laporan penelitian selama penelitian sedang
berjalan sampai penelitian selesai. Rapat pertemuan Komisi Etik dihadiri oleh
seluruh anggota Komisi Etik, para peneliti yang penelitiannya akan dibahas
(jika perlu), dan dapat pula dihadiri oleh ahli-ahli tertentu yang diundang
untuk memberi pandangan sebagai nara sumber, tetapi yang mempunyai hak suara untuk
memberikan keputusan hanya anggota Komisi Etik. Anggota Komisi Etik tidak terlibat
dalam salah satu usulan penelitian yang akan dibicarakan. Jika salah satu
anggota secara langsung atau tidak langsung terlibat dengan suatu usulan penelitian,
maka anggota tersebut tidak berhak memberikan suara (abstain) dalam pemungutan
suara mengenai usulan penelitian yang bersangkutan.
Komisi Etik mempunyai tugas :
1. Melakukan review dari protokol penelitian yang akan dibahas dengan
benar sesuaiketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Membahas hasil review
3. Meneliti isi informed consent (persetujuan bagi subyek penelitian)
beserta naskahpenjelasan untuk mendapatkan persetujuan dari subyek penelitian.
4. Memberikan ethical clearance untuk semua penelitian yang
memerlukannya.
5. Mengevaluasi pelaksanaan penelitian yang terkait dengan etik
6. Menghadiri rapat rutin Komisi Etik setiap bulannya dan pada
waktu-waktu tertentu yangdianggap perlu.
Tugas sekretariat Komisi Etik :
1. Menerima berkas usulan/pengajuan Ethical Clearance dan memeriksa
kelengkapanberkas usulan tersebut, lalu mencatat hasilnya pada form check list.
2. Bertanggung jawab dalam kegiatan surat menyurat yang berhubungan
dengankegiatan Etika Penelitian Kesehatan di Badan Litbangkes
3. Bertanggung jawab dalam pengarsipan usulan penelitian yang
mengajukan ethicalclearance mulai dari masuknya ke Badan Litbangkes, selama
proses di Komisi Etik,review ulangan jika penelitian itu berjalan lebih dari
setahun
4. Mengurus penyelenggaraan rapat dan pertemuan Komisi Etik.
5. Sebagai fasilitator antara peneliti dan anggota Komisi Etik.
6. Membuat laporan tentang kegiatan Komisi Etik, termasuk laporan
tertulis dari setiaprapat/pertemuan Komisi Etik (Notulen)laporan triwulan
kegiatan komisi etik(berikut rekapitulasi ethical clearance yang telah
dikeluarkan).
Pengajuan Ethical Clearance
Usulan ethical clearance diserahkan kepada sekretariat Komisi Etik
Penelitian Kesehatan. Kelengkapan berkas terdiri dari :
1. Surat usulan dari institusi
2. Protokol penelitian
3. Daftar tim peneliti
4. CV peneliti utama
5. Surat persetujuan pelaksanaan penelitian dari scientific board
(PPI)
6. Informed Consent (formulir persetujuan keikutsertaan dalam penel
7. Ethical Clearance dari institusi lain (bila ada)
8. Kuesioner / pedoman wawancara (bila ada)
Hal-hal Yang Perlu
Diperhatikan Dalam Penilaian Ftik Penelitian Kesehatan
1. Surat usulan dari institusitempat peneliti bekerja, bila usulan berasal dari luar
institusiBadan Litbangkes yang memiliki Komisi Etik Institusi, maka usulan
harus berasal dariKomisi etik institusi tersebut (bukan dari peneliti
utama/pimpinan insitusi)
2. Surat rekomendasi dari Panitia Pembina
Ilmiah.
3. Protokol penelitianmeliputi tujuan dan manfaat, metodologi yang menjelaskan
secaraterperinci mengenai : tata cara pengambilan sample (darah/urine/spesimen
lainnya),tujuan pemeriksaan, intervensi yang diberikan, serta manfaat bagi
responden (bila ada ujiklinik/ pengambilan sample), jumlah biaya yang
diperlukan dalam penelitian tersebut.
4. Daftar tim peneliti beserta keahliannya
5. Curriculum vitae peneliti utama atau Ketua Pelaksana untuk melihat apakahkemampuan peneliti utama
atau ketua pelaksana sudah sesuai dengan apa yang akandikerjakan.
6. Keterangan pembiayaan untuk melihat apakah sudah etis bila suatu penelitian dilihatdari
jumlah biaya dan hasil yang akan didapat.
7. Ethical clearance dari institusi lain (bila ada).
8. Penjelasan dan Informed Consentdalam 1 lembar / tidak terpisahIzin atau persetujaundari subyek penelitian untuk turut
berpartisipasi dalampenelitian, dalam bentuk tulisan yang ditandatangani atau
tidak ditandatangani oleh subyek dansaksinya, disebut informed
consent.Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam suatu informed consent adalah
sebagaiberikut :
a)
Kesediaan
subyek untuk secara sukarela bersedia berpartisipasi dalam penelitian
itu,termasuk penelitian eksperimen.
b)
Penjelasan
tentang penelitian.
c)
Pernyataan
tentang berapa lama subyek penelitian perlu berpartisipasi dalam penelitian
d) Gambaran tentang apa yang akan dilakukan terhadap subyek
penelitian, sebagai pesertasukarela penelitian. Setiap prosedur eksperimental
perlu dijelaskan.
e)
Gambaran
mengenai resiko dan rasa tidak enak yang mungkin dialami subyek, jikasubyek
berpartisipasi dalam penelitian.
f)
Gambaran
tentang keuntungan atau ganti rugi bagi subyek, jika subyek berpartisipasidalam
penelitian ini.
g)
Informasi
mengenai pengobatan dan alternatif lain yang akan diberikan kepada subyek,jika
subyek mengalami resiko dalam penelitian.
h)
Gambaran
tentang terjaminnya rahasia biodata dan hasil pemeriksaan medis sunyek.
i)
Penjelasan
mengenai pengobatan medis dan ganti rugi yang akan diberikan kepadasubyek, jika
subyek mengalami masalah yang berhubungan dengan penelitian.
j)
Nama jelas
dan alamat berserta nomor telepon yang lengkap, kepada siapa calon subyekdapat
menanyakan tentang masalah kesehatan yang mungkin muncul berkaitan
denganpenelitian tersebut.
k)
Pengertian
partisipasi dalam penelitian haruslah sukarela, bahwa subyek dapatmemutuskan
untuk meninggalkan penelitian tanpa dirugikan, bahwa apabila ia
bersediaberpartisipasi kemudian sesudah jangka waktu tertentu ia meninggalkan
penelitian, iabebas pergi tanpa ada sanksinya.
l)
Jumlah
subyek penelitian yang akan turut serta dalam penelitian dan lokasi
penelitianakan dilaksanakan.
m) Subyek akan diberitahukan jika terjadi problem yang membahayakan
subyek dalampenelitian tersebut