Hukum Penelitian
Ilmu
hukum sebagai bagian dari ilmu-ilmu sosial dalam berkembangannya tidak terlepas
dari kegiatan penelitian. Dalam Penelitian hukum,
calon peneliti terlebih
dahulu harus mampu menentukan
kerangka konsepsional dan
kerangka teoretis. Dalam
kerangka konsepsional diungkapkan beberapa konsepsi atau pengertian yang
akan dipergunakan sebagai dasar penelitian
hukum, dan di
dalam landasan/kerangka teoretis
diuraikan segala sesuatu yang
terdapat dalam teori
sebagai suatu sistem
ajaran (leerstelling).
Kerangka
Konsepsional yang digunakan dalam
penelitian hukum meliputi:
1.
masyarakat hukum
2.
subyek hukum
3.
hak dan kewajiban
4.
peristiwa hukum
5.
hubungan hukum
6.
objek hukum
Penelitian hukum
dikelompokkan dalam dua
bagian yaitu penelitian
normatif dan penelitian yang
menelusuri kenyataan hukum di tengah masyarakat. Sasaran Penelitian hukum normatif diarahkan
untuk menganalisis
hubungan-hubungan hukum antar
satu peraturan dengan
peraturan lainnya, tingkat
sinkronisasi hukum baik
vertikal maupun horisontal termasuk
penelusuran asas-asas hukum.
Pada penelitian yang menelusuri kenyataan
hukum di tengah masyarakat (yuridis
empiris) objeknya adalah
perjanjian, penegakan hukum, hukum
yang hidup dalam masyarakat.
Penelitian Hukum
1.
Penelitian merupakan
suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis
dan konsisten (Soerjono Soekanto)
2.
Penelitian hukum
merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan
pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk
mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.
Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum
tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang
timbul di dalam gejala yang bersangkutan
3.
Penelitian hukum tidak
akan mungkin dipisahkan dari disiplin hukum maupun ilmu-ilmu hukum
4.
Penelitian hukum dapat
dibedakan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau
empirisPenelitian Penelitian Hukum
a) Penelitian
hukum normatif merupakan kegiatan sehari- hari seorang sarjana hukum
b) Penelitian
hukum yang normatif (legal research)
biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan
sumber-sumber data sekunder saja yang
berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum,
dan pendapat para sarjana. Itu pula sebabnya digunakan analisis secara
kualitatif (normatif-kualitatif) karena
datanya bersifat kualitatif.
c) Penelitian
hukum yang normatif dapat berupa inventarisasi hukum positif, usaha-usaha
penemuan asas-asas dasar falsafah (doktrin) hukum positif, usaha penemuan hukum
(in concreto) yang sesuai untuk diterapkan guna penyelesaian perkara tertentu
Sumber Masalah Penelitian
Dalam setiap
penelitian, calon peneliti
harus dapat mengidentifikasi masalah
yang hendak diteliti. Penentuan
permasalahan dalam penelitian
mencirikan bahwa adanya proses pemecahan masalah
melalui mekanisme tertentu.
Pada sebagian kenyataan pada peneliti pemula adalah
kelemahan dalam mengidentifikasi masalah yang berbobot metodologis. Pada penelitian
hukum, tidak semua masalah-masalah kemasyarakatan dapat dijadikan masalah dalam penelitian. Masalah yang
dirumuskan dalam penelitian hanya peristiwa-peristiwa hukum jika kategori penelitian yuridis empiris dan
bukan peristiwa sosial yang tidak
mengancam terlindungi tidaknya
kepentingan manusia. Peristiwa
Y berdiri di tempat
pengisian BBM adalah peristiwa
sosial biasa, dan
akan berubah sebagai peristiwa
hukum apabila Y berdiri sambil
merokok di tempat
pengisian BBM serta menyebabkan tempat
pengisian BBM terbakar.
Pada pendekatan penelitian
yuridis normatif masalah penelitian
terfokus pada ada tidaknya
pengaturan atau munculnya konflik sistem hukum pada objek
pengaturan tertentu. Sumber masalah
dengan hanya menunjuk adanya aturan dalam ketentuan tertentu bukanlah masalah
yang metodologis karena dapat dibaca melalui bahannya tanpa melakukan penelitian.
Misalnya, penelitian yang hendak menelusuri
alat-alat bukti dalam
KUHAP bukanlah kegiatan
penelitian, tetapi akan berubah menjadi masalah yang metodologis apabila berubah rumusannya pada persoalan pengaruh penggunaan
alat bukti surat seperti dalam korban kekerasan seksual.Beberapa persiapan
yang dibutuhkan dalam
merumuskan permasalahan yang metodologis terutama kemampuan dalam penguasaan
dasar teoretik pada objek yang hendak diteliti(bahan hukum yang tersedia).
Calon peneliti tidak akan
mampu mengidentifikasi
permasalahan bila tidak
dapat membedakan peristiwa
hukum atau bukan, atau
tidak mampu mengindentifikasi masalah
sosial yang berdampak
pada terancamnya kepentingan manusia.
Persiapan Pelaksanaan Penelitian
Beberapa
hal yang penting setelah calon peneliti mampu mengidentifikasi masalah yaitu
menyangkut evaluasi teknis penyelenggaraan meliputi:
1.
Menarik
Bahwa
topik penelitian yang akan diajukan menarik bagi si pengusul. Jika menarik
maka akan termotivasi untuk melakukan penelitian dan diharapkan dapat
menghasilkan penelitian yang terbaik.
2.
Bermanfaat
Suatu penelitian
diharapkan memberikan manfaat
yang berarti terutama terhadap ilmu pengetahuan,
peningkatan perlindungan hukum bagi manusia.
3.
Hal yang baru
Penelitian diharapkan
mengahasilkan sesuatu yang
baru dan bukan pengulangan dari penelitian
terdahulu.
4.
Dapat dilaksanakan
Sangat penting
untuk memastikan bahwa
penelitian yang akan
dilakukan terhadap
permasalahan dapat terlaksana
dengan baik.
0 komentar:
Posting Komentar