Sabtu, 24 Desember 2011

Hukum Penelitian


Hukum Penelitian

Ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu-ilmu sosial dalam berkembangannya tidak terlepas dari  kegiatan  penelitian. Dalam Penelitian  hukum,  calon  peneliti  terlebih  dahulu  harus mampu  menentukan  kerangka  konsepsional  dan  kerangka  teoretis.  Dalam  kerangka konsepsional diungkapkan beberapa konsepsi atau pengertian yang akan dipergunakan sebagai  dasar  penelitian  hukum,  dan  di  dalam  landasan/kerangka  teoretis  diuraikan segala  sesuatu  yang  terdapat  dalam  teori  sebagai  suatu  sistem  ajaran  (leerstelling).

Kerangka Konsepsional  yang digunakan dalam penelitian hukum  meliputi:
1.      masyarakat hukum
2.      subyek hukum
3.      hak dan kewajiban
4.      peristiwa hukum
5.      hubungan hukum 
6.      objek hukum

Penelitian  hukum  dikelompokkan  dalam  dua  bagian  yaitu  penelitian  normatif  dan penelitian yang menelusuri kenyataan hukum di tengah masyarakat. Sasaran Penelitian hukum normatif  diarahkan  untuk menganalisis  hubungan-hubungan  hukum  antar  satu peraturan dengan  peraturan  lainnya,  tingkat  sinkronisasi  hukum  baik  vertikal maupun horisontal termasuk  penelusuran  asas-asas  hukum.  Pada  penelitian  yang menelusuri  kenyataan  hukum di  tengah masyarakat  (yuridis  empiris)  objeknya  adalah  perjanjian,  penegakan hukum, hukum yang hidup dalam masyarakat.

  Penelitian Hukum
1.      Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang    dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten (Soerjono Soekanto)
2.      Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang  bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan
3.      Penelitian hukum tidak akan mungkin dipisahkan dari disiplin hukum maupun ilmu-ilmu hukum
4.      Penelitian hukum dapat dibedakan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empirisPenelitian Penelitian Hukum
a)      Penelitian hukum normatif merupakan kegiatan sehari- hari seorang sarjana hukum
b)      Penelitian hukum yang normatif (legal research)  biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber data sekunder saja yang  berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Itu pula sebabnya digunakan analisis secara kualitatif (normatif-kualitatif)  karena datanya bersifat kualitatif.
c)      Penelitian hukum yang normatif dapat berupa inventarisasi hukum positif, usaha-usaha penemuan asas-asas dasar falsafah (doktrin) hukum positif, usaha penemuan hukum (in concreto) yang sesuai untuk diterapkan guna penyelesaian perkara tertentu

 Sumber Masalah Penelitian
Dalam  setiap  penelitian,  calon  peneliti  harus  dapat  mengidentifikasi  masalah  yang hendak  diteliti.  Penentuan  permasalahan  dalam  penelitian  mencirikan  bahwa  adanya  proses pemecahan  masalah  melalui  mekanisme  tertentu.  Pada  sebagian  kenyataan pada peneliti pemula adalah kelemahan dalam mengidentifikasi masalah yang berbobot metodologis. Pada penelitian hukum, tidak semua masalah-masalah kemasyarakatan dapat dijadikan  masalah dalam penelitian. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian hanya peristiwa-peristiwa hukum  jika kategori penelitian yuridis empiris dan bukan peristiwa sosial yang tidak  mengancam  terlindungi  tidaknya  kepentingan  manusia.  Peristiwa  Y  berdiri  di  tempat  pengisian  BBM adalah  peristiwa  sosial  biasa,  dan  akan  berubah  sebagai  peristiwa  hukum  apabila  Y  berdiri  sambil  merokok  di  tempat  pengisian  BBM  serta menyebabkan  tempat  pengisian  BBM  terbakar.  Pada  pendekatan  penelitian  yuridis normatif  masalah  penelitian  terfokus pada  ada  tidaknya  pengaturan  atau  munculnya konflik sistem hukum pada objek pengaturan  tertentu. Sumber masalah dengan hanya menunjuk adanya aturan dalam ketentuan tertentu bukanlah masalah yang metodologis karena dapat dibaca melalui bahannya tanpa melakukan penelitian. Misalnya, penelitian yang  hendak  menelusuri  alat-alat  bukti  dalam  KUHAP  bukanlah  kegiatan  penelitian, tetapi akan berubah menjadi masalah  yang metodologis apabila berubah  rumusannya pada persoalan pengaruh penggunaan alat bukti surat seperti dalam korban kekerasan seksual.Beberapa  persiapan  yang  dibutuhkan  dalam  merumuskan  permasalahan  yang metodologis  terutama kemampuan dalam penguasaan dasar  teoretik pada objek yang  hendak diteliti(bahan hukum yang tersedia). Calon peneliti  tidak  akan  mampu mengidentifikasi  permasalahan  bila  tidak  dapat  membedakan  peristiwa  hukum  atau bukan,  atau  tidak  mampu  mengindentifikasi  masalah  sosial  yang  berdampak  pada terancamnya kepentingan manusia.

Persiapan Pelaksanaan Penelitian 
Beberapa hal yang penting setelah calon peneliti mampu mengidentifikasi masalah yaitu menyangkut evaluasi teknis penyelenggaraan meliputi:
1.      Menarik
Bahwa topik penelitian yang akan diajukan menarik bagi si pengusul.  Jika  menarik  maka akan termotivasi untuk melakukan penelitian dan diharapkan dapat menghasilkan penelitian yang terbaik.
2.      Bermanfaat
Suatu  penelitian  diharapkan  memberikan  manfaat  yang  berarti  terutama terhadap ilmu pengetahuan, peningkatan perlindungan hukum bagi manusia. 
3.      Hal yang baru
Penelitian  diharapkan  mengahasilkan  sesuatu  yang  baru  dan  bukan pengulangan dari penelitian terdahulu. 
4.      Dapat dilaksanakan
Sangat  penting  untuk  memastikan  bahwa  penelitian  yang  akan  dilakukan terhadap  permasalahan  dapat  terlaksana  dengan  baik. 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons